Jumat, 07 Mei 2010

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVESIONAL

Pada dasarnya dalam menjalankan usaha haruslah sesuai dengan prinsip ekonomi. Namun prinsip yang paling cocok adalah prinsip ekonomi Islami, karena prinsip ekonomi Islami berlandaskan keadilan, kemanusian dan tolong menolong, tidak ada unsur penganiayaan yang akan merugikan atau menguntungkan salah satu pihak saja.
Begitu juga halnya dengan operasional perbankan yang memiliki fungsi intermediasi (perantara) antara fund supplier (pihak yang memiliki dana) dengan fund user (pihak yang membutuhkan dana) harus sesuai dengan konsep yang Islami yang berlandaskan keadilan dan tidak menguntungkan salah satu pihak saja.
Perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional adalah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta tidak menerapkan sistem bunga karena adanya larangan bunga bagi perbankan syariah. Hal ini didukung oleh pendapat Zuhri (1999) bahwa prinsip utama yang dianut oleh perbankan syariah adalah :
  1. Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi.
  2. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah.
  3. Memberikan zakat.
Penerapan sistem bunga mengandung banyak kelemahan dan lebih memihak kepada pemberi dana (investor) serta dilarang, maka dalam perbankan syariah penerapan sistem bagi hasil merupakan sistem yang paling tepat dalam operasionalnya. Perbedaan utama antara sistem bunga bank dan bagi hasil, yaitu sebagai berikut :

Sistem Bunga Bank :
  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
  2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang atau modal yang dipinjamkan.
  3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung rugi.
  4. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang Booming.
  5. Ekstensi bunga diragukan kalau tidak dikecam oleh semua agama termasuk Islam.
  6. Besar kecilnya pendapatan (bunga) yang diperoleh deposen tergantung pada : "Tingkat bunga yang berlaku, nominal deposito, jangka waktu deposito.
Sistem Bagi Hasil Bank :
  1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung atau rugi.
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  3. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi. kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  4. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
  5. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  6. Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada : "Pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank, jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
Sebagaimana uraian tersebut, terdapat berbagai perbedaan lain antara bank Konvesional yang menerapkan sistem bunga dan bank Syariah yang menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sebagai berikut :
Bank Syariah :
  • Tidak berdasarkan bunga, spekulasi dan ketidakjelasan.
  • Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu.
  • Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan.
  • Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi.
  • Harus memiliki Dewan Pengawasan Syariah.
Bank Konvesional :
  • Berdasarkan bunga.
  • Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo.
  • Penyaluran pada sektor yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama.
  • Tidak diketahui secara tegas.
  • Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar